TEMPO.CO, Jakarta - Selama semester I-2015, Kantor Operasional BPJS Kesehatan Kota Cimahi telah mendapatkan premi sebesar Rp18 miliar dari pembayaran iuran peserta baru sebanyak 94.000 pekerja swasta dari 302 perusahaan.
Kepala Kantor Operasional BPJS Kesehatan Kota Cimahi Sedy Fajar Muhamad mengatakan, apabila dilihat dari total premi yang diterima BPJS Kesehatan secara nasional, maka jumlah premi tersebut baru mencapai 30% dari target yang telah ditetapkan.
"Sementara, dari sisi pekerja penerima upah sudah 50% yang tercapai. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah sudah 100%," katanya, Rabu (8 Juli 2015).
Menurut dia, saat ini masih ada perusahaan kategori besar, sedang hingga kecil yang belum mendaftarkan pekerjanya. Totalnya, ada 69 perusahaan yang sama sekali belum registrasi seuai dengan aturan wajib bagi semua mulai per 1 Juli 2015.
Di Cimahi sendiri, ada 31 perusahaan yang sudah registrasi, tapi belum memasukan data karyawan. Meski begitu, pihaknya optimistis mengenai capaian target yang dimaksud, karena sudah melakukan sosialisasi bertahap dengan Apindo dan Dinas ketenagakerjaan.
Potensi jumlah tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Kesehatan itu mencapai 17.000 peserta. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajibannya tersebut.
Salah satu sosialisasi yang dilaksanakan dengan mengundang pihak kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para peserta. Karena seperti diketahui, BPJS dan kejaksaan ada MoU terkait kepatuhan dan memberikan pemahaman ke perusahaan.
"Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan Disnaker dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), kejaksaan dengan membuat forum kemitraan dalam rangka meningkatkan kesadaran pengusaha," ujarnya.
Bahkan, selepas Lebaran nanti pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan forum komunikasi ditambah unsur pengusaha dan serikat pekerja Kota Cimahi.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan Cimahi juga akan melakukan upaya persuasif dengan cara menyambangi perusahaan-perusahaan yang belum registrasi sama sekali, perusahaan yang sudah registrasi tapi baru mendaftarkan sebagian karyawannya dan perusahaan yang sudah registrasi tapi belum mendaftarkan karyawannya.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengaku keberatan dengan rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan sebaikan BPJS Kesehatan sebaiknya menghitung ulang rencana tersebut. Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memperbesar beban para pengusaha.