TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperidagkop) Kota Bekasi masih menemukan adanya barang tidak laik konsumsi.
Herbert S. Panjaitan Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi mengatakan dalam sidak pasar jelang lebaran, pihaknya menemukan adanya peredaran barang tidak laik konsumsi atau kadaluarsa.
"Ada yang lewat tanggalnya (kadaluarsa) dan ada yang kemasannya rusak," katanya, Rabu (8 Juli 2015).
Barang tidak laik konsumsi ditemukan dalam dua macam, yakni madu karena kerusakan kemasan dan minuman semacam orange jus yang expired.
Dari temuan itu, imbuhnya, pihaknya meminta para pedagang tidak menjual barang tidak konsumsi tersebut.
Menurutnya, imbuhnya, Disperidagkop hanya bersifat pengawasan dan pembinaan kepada para pedagang, sehingga tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum pedagang yang masih mengedarkan barang tidak laik konsumsi.
"Tindakan kami hanya pembinaan. Hanya meminta mereka tidak menjualnya. Dan masyarakat sudah cukup pintar."