TEMPO.CO, Pontianak - Pemberlakuan gijzeling atau penyanderaan penunggak pajak di Kalimantan Barat ternyata menimbulkan efek gentar bagi penunggak lain. Sebelas penunggak pajak yang sudah diberi status cegah ke luar negeri buru-buru berupaya menyelesaikan kewajibannya.
"Ada sebelas wajib pajak yang sudah kita cegah buru-buru berkoordinasi untuk mencicil atau menyerahkan asetnya untuk membayar tunggakan pajak. Hal ini terjadi setelah kita melakukan gijzeling terhadap wajib pajak dengan inisial WH, Mei lalu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Taufik Wijiyanto, Rabu, 8 Juli 2015.
Namun, ucap dia, masih ada beberapa penunggak pajak yang akan dilakukan gijzeling. "Mereka adalah penunggak pajak yang sebenarnya masih bisa melunasi tunggakan pajaknya tapi tidak ada iktikad untuk melunasi walau sudah diberi peringatan," ucap Taufik.
WH sendiri hanya menjalani penyanderaan selama empat hari. Pasalnya, orang tua WH menghadap ke Kantor Wilayah DJP untuk melunasi utangnya.
Taufik menuturkan WH dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Upaya kooperatif yang dilakukan WH adalah melakukan pelunasan tunggakan pajak yang ditagihkan kepada perusahaan.
Orang tua WH membayar tunggakan pajak anaknya sebesar Rp 540.823.844 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp. 29.633.650.
Pada prinsipnya, kata Taufik, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.
ASEANTY PAHLEVI