TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, membantah Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo bakal membuat pejabat negara kebal hukum. Beleid yang sedang digodok itu hanya ditujukan untuk memangkas panjangnya regulasi.
Teten mengatakan, dengan memperpendek regulasi, pembangunan di bidang infrastruktur bisa dipercepat. "Biar serapan anggaran juga tinggi. Saya kira ini juga diberlakukan di banyak negara," ucap Teten setelah menghadiri pelantikan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Badan Intelijen Negara di Istana Negara Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Menurut Teten, perpres tersebut saat ini sedang disiapkan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil. Inisiatif awal penerbitan perpres itu juga datang dari Kemenko Perekonomian. Proses penyusunannya sudah memasuki tahapan meminta masukan dari ahli hukum.
Jokowi, ujar dia, tak ingin pembangunan infrastruktur tersendat. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan, seperti proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Dia mencontohkan, dalam program senilai Rp 5 ribu triliun itu, pemerintah akan membangun sekitar 16 ribu tower. "Jadi tak yang menyangkut soal perlindungan pejabat. Itu wilayahnya undang-undang, bukan perpres."
Jika regulasinya tak dipangkas, pengerjaan proyek mustahil terwujud dalam target yang ditetapkan, yakni lima tahun. Sebabnya, jika mengacu pada peraturan yang ada saat ini, tiap tower harus memiliki satu perizinan. "Bayangkan harus mengurus 16 ribu perizinan."
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pemerintah berencana menerbitkan perpres anti-kriminalisasi terhadap pejabat negara. Hal itu agar laju pembangunan, terutama infrastruktur, lebih cepat. Selama ini, pembangunan sering terhambat karena para pejabat takut dipidanakan saat mengambil sebuah keputusan.
FAIZ NASHRILLAH