TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua. Musababnya, sehubungan untuk kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak.
"Sudah diperintahkan Menaker dan siap direvisi secepat mungkin," ucap Pratikno di Istana Negara, Selasa, 7 Juli 2015.
Sebelumnya, Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat memberikan batasan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.
Waktu dua hari ini diberikan karena implementasi program ini sangat mendesak. Program ini seharusnya dijalankan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.
Pratikno menuturkan revisi PP tersebut sudah selesai. Lusa, ujar dia, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dewan terkait dengan revisi PP itu.
REZA ADITYA