TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati mendesak BPJS Kesehatan Kota Depok memberi rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat sebuah peraturan yang mewajibkan seluruh rumah sakit swasta menjadi provider BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan rumah sakit di Depok selama ini belum maksimal dalam melayani peserta BPJS Kesehatan. Akibatnya, masih banyak warga Depok yang mengeluhkan pelayanan kesehatannya pada pemerintah.
"Pihak BPJS selalu beralasan bahwa tarif rumah sakit tidak sesuai dengan yang ditawarkan BPJS, tetapi penyesuaian tarif itu wewenang Kementerian Kesehatan," ujarnya, Senin, 6 Juli 2015.
Dia berharap BPJS tidak melulu menggunakan alasan ketidaksesuaian tarif tersebut untuk menutupi pelayanannya yang selama dinilai belum optimal.
Sebab, kata dia, apabila pihak BPJS memiliki kemauan kuat untuk membuat rekomendasi, maka bakal ada jalan keluar terkait bagaimana mengatur tarif yang sesuai dengan rumah sakit swasta.
Saat ini, jumlah badan usaha yang mendaftarkan diri dalam BPJS di Kota Depok mencapai sekitar 665 atau belum sepenuhnya menjadi kepesertaan BPJS.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Yessi Kumalasari mengatakan rumah sakit swasta yang menjadi anggota BPJS hanya terdapat satu unit untuk kelas B.
"Di Depok sendiri ada tiga rumah sakit kelas B. Dan kecilnya tarif menjadi masalah utama yang membuat rumah sakit swasta di Depok tidak mau bergabung.