TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui untuk membawa Rancangan Undang Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ke Sidang Paripurna DPR RI hari ini. “Seluruh fraksi bulat dan sepakat untuk mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dan sepakat menindaklanjuti itu,” kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 6 Juli 20015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap dengan dicabutnya Perppu tersebut akan memperlancar pembahasan Rancangan Undang-Undang JPSK. RUU itu berulangkali ditolak DPR RI. “Target kami paling lama rampung Oktober,” kata dia. Draft RUU JPSK, kata dia telah diajukan pada masa sidang ini dan akan diusahakan selesai diabahas pada masa sidang mendatang.
Bambang menganggap pencabutan Perppu ini sangat penting sebagai landasan hukum guna menghadapi kondisi ekonomi yang butuh tindakan dan perhatian ekstra. “Sesudah ini kami bisa bahas UU JPSK lebih clear dan lengkap,” kata dia.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan dalam draft RUU JPSK akan ada kajian terhadap sektor perbankan. Dalam sektor ini akan ditetapkan mana bank yang masuk kategori domestic sistematically important bank (bank domestik yang berdampak sistemik) dan mana yang tidak. Dengan begitu, akan jauh lebih jelas karena bank yang punya kemungkinan direstrukturisasi adalah yang statusnya DSIB. “Jadi UU JPSK kami harapkan bisa memberikan kejelasan bagi semua otoritas termasuk Bank Indonesia,” kata Agus.
Lebih jauh Agus menjelaskan yang diajukan pertama dalam RUU JPSK adalah tentang pinjaman likuiditas lender of last resort. Lender of the last resort adalah fungsi Bank Indonesia untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
TRI ARTINING PUTRI