TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menduga pemerintah sengaja menggulirkan isu perihal polemik pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Tujuannya, kata Rieke, untuk menutupi isu yang lebih penting, yakni iuran program jaminan pensiun.
Menurutnya, dengan disibukkannya perhatian publik terhadap persyaratan kepesertaan dalam pencairan saldo JHT, masyarakat sedikit mengabaikan polemik jaminan pensiun. "Ini sebenarnya hanya akal-akalan saja agar kita tidak fokus ke jaminan pensiun. Jaminan pensiun kami minta direvisi. Besaran iuran pensiun sangat tidak manusiawi," katanya, Senin, 6 Juli 2015
Pemerintah telah menetapkan iuran jaminan pensiun yakni 3 persen dari upah pekerja dengan rincian 2 persen ditanggung pengusaha dan 1 persen ditanggung pekerja.
Rieke menambahkan, pemerintah seharusnya merevisi peraturan jaminan pensiun dengan lebih meningkatkan persentase iuran sehingga manfaat yang diterima bisa lebih besar. "Kami minta besarannya tidak 3 persen. Ini sebuah pelecehan terhadap pekerja Indonesia."
BPJS Ketenagakerjaan punya empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Dua program yang pertama tengah menjadi perbincangan karena besaran iuran dan manfaatnya baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah peraturan pemerintah.