TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI merekomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda pemberlakuan larangan penggunaan alat cantrang. Nelayan pengguna alat ini menyatakan ingin bertemu dengan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti untuk membahas kelanjutan rekomendasi tersebut.
"Kami selalu terbuka bertemu dengan Menteri Susi. Kami enggak kaku-kaku banget," kata perwakilan Front Nelayan Indonesia Bersatu, Bambang Wicaksono, saat dihubungi Tempo pada 5 Juli 2015. Sejak lama, nelayan pengguna cantrang telah meminta aturan tersebut dicabut.
Menteri Susi, menurut dia, kurang memahami permasalahan yang timbul di lapangan setelah aturan diberlakukan. Banyak nelayan yang menganggur karena izin cantrang mereka tak dapat digunakan kembali. Sedangkan yang masih dapat beroperasi di tengah lautan ditangkap aparat karena melanggar aturan.
Ia menyayangkan penolakan Menteri Susi atas permintaan masa transisi tiga tahun sebelum aturan berlaku. Padahal, setelah pelarangan, tak ada jalan keluar yang ditawarkan.
"Dia tak tahu kondisi di lapangan, banyak yang dirugikan, makanya kami harap dicabut. Tapi kami siap diskusi dulu," ujar Bambang. Namun jalan keluar harus cepat ditemukan. “Kalau tidak, kelompok nelayan cantrang akan mengajukan gugatan aturan ke Mahkamah Agung.”
Hal senada pun disampaikan anggota Komisi Perikanan, Firman Soebagyo. "Susi itu tak pernah turun ke lapangan, dan statemen ini juga tak didukung kajian ilmiah yang kuat," tutur politikus Partai Golkar ini. Untuk itu, aturan tersebut harus dibatalkan.
Menteri Susi sendiri sebelumnya menolak pemberian masa transisi karena larangan cantrang sebenarnya sudah diterbitkan sejak lama. Sebelum ia menjabat pun, larangan ini sudah ada dan masa transisi lima tahun sudah pernah diberikan.
Rekomendasi penundaan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini tertuang dalam Rekomendasi 0006/REK/0201.2015/PBP24/VI/2015 yang ditandatangani pada 25 Juni lalu. Larangan cantrang, menurut mereka, ada maladministrasi dalam penerbitannya. Aturan ini diminta untuk ditunda, dan Susi harus menerbitkan peraturan baru.
URSULA FLORENE SONIA