TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempersilakan nelayan pengguna alat cantrang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dia pun mengatakan baru akan menjawab rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia setelah Lebaran. "Silakan (ajukan gugatan)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Juli 2015.
Sebelumnya, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunda peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Dalam rekomendasi bernomor 0006/REK/0201.2015/PBP24/VI/2015 Ombudsman menilai terdapat maladministrasi dalam penerbitan peraturan itu.
Keputusan itu disambut baik oleh kelompok nelayan pengguna cantrang. Mereka mengatakan siap bertemu dengan Menteri Susi untuk membahas masalah ini. Jika Menteri Susi tak mau berdialog, mereka siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Susi hanya menjawab pendek soal rekomendasi Ombudsman itu. Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjawab rekomendasi itu. “Kami jawab setelah Lebaran,” kata dia.
URSULA FLORENE SONIA