Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diributkan, Inilah Skema Jaminan Pensiun dan Hari Tua

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) berjalan bersama menuju ruang acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, 23 Juni 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) berjalan bersama menuju ruang acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, 23 Juni 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.COJakarta - BPJS Ketenagakerjaan punya empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Dua program yang pertama tengah menjadi perbincangan karena besaran iuran dan manfaatnya baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah peraturan pemerintah.

Baca juga:  Bos BPJS: Kalau Dana Ditarik Sekarang, Hari Tua Bagaimana?

Juru bicara BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan besaran iuran jaminan ketenagakerjaan di setiap negara berbeda-beda. Ia mengatakan Indonesia tergolong negara dengan iuran yang kecil. “Jadi wajar kalau manfaatnya juga kecil,” ucapnya beberapa waktu lalu. Berikut ini iuran dan manfaat yang harus dibayar dan akan diterima oleh pekerja:

Jaminan Pensiun 
- Iuran: 3 persen dari upah
- Porsi iuran: 2 persen pemberi kerja, 1 persen pekerja
- Setelah 15 tahun, peserta mendapat manfaat pasti yang dibayarkan per bulan
- Jika sebelum 15 tahun sudah pensiun, pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan sekaligus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaminan Hari Tua
- Iuran: 5,7 persen dari upah
- Porsi iuran: 3,7 persen pemberi kerja, 2 persen pekerja
- Pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan
- Setelah sepuluh tahun bekerja dapat diambil 10 persen atau 30 persen untuk perumahan
- Pada usia 56 tahun bisa diambil 100 persen

Singapura 
Dana Sosial 
(Terdiri atas jaminan kesehatan, dana perumahan, dan jaminan pensiun)
- Iuran: 37 persen dari upah
- Porsi iuran: 20 persen atau maksimal Sin$ 1.000 dibayar pekerja, 17 persen dibayar pemberi kerja
- Peruntukan: dapat digunakan untuk kebutuhan berobat, pembelian rumah, dan pensiun

TRI ARTINING PUTRI | EFRI RITONGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

52 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN di Lobby Utama Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. TEMPO/Subekti.
Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

Erick Thohir membeberkan alasan dirinya diam-diam melaporkan dua dana pensiun bermasalah yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.


5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

10 Januari 2024

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun.


Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.


Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

30 Desember 2023

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN di Lobby Utama Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan nilai aset Jiwasraya yang akan diserahkan sebesar Rp 3,1 dalam bentuk surat berharga atau saham. TEMPO/Subekti.
Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengumumkan dua dana pensiun alias dapen pelat merah yang terindikasi fraud pada Januari 2024.


PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

28 Desember 2023

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diberi amanah oleh PT PP Infrastruktur sebagai pengelola Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja.


BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

26 Desember 2023

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

Upaya peningkatan literasi melalui gathering Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

23 Desember 2023

Ilustrasi investasi. pixabay
Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

Berapa dana pensiun yang perlu disiapkan agar bisa mandiri dari sisi keuangan saat pensiun hingga usia 75 tahun sehingga tak menyusahkan anak-anak?


Dua Dapen BUMN Batal Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Bulan Ini

19 Desember 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dua Dapen BUMN Batal Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Bulan Ini

Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi perihal rencana melaporkan dua dana pensiun atau dapen BUMN ke Kejaksaan Agung bulan ini.


OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

8 Desember 2023

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memberikan sejumlah tips kepada masyarakat sebelum memilih perusahaan asuransi.


Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

8 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut klaim asuransi kesehatan meningkat selama tiga tahun terakhir.