TEMPO.CO, Jakarta - Aturan mengenai syarat pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menuai banyak protes dari kalangan buruh. Penerapan aturan dalam Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dianggap terburu-buru karena tidak ada sosialisasi terlebih dulu. Kepada Tempo, Direktur Utama BPJS Elvyn G. Masassya menjelaskan hal tersebut akhir pekan lalu. Berikut ini kutipannya:
Kenapa aturan JHT ini tidak ada sosialisasi terlebih dulu dan terkesan ngumpet-ngumpet?
Untuk bisa dilakukan sosialisasi itu peraturan pemerintahnya harus keluar dulu. Proses pembahasan aturan ini juga cukup alot. Semua stakeholder harus ditampung aspirasinya. Sebenarnya, secara substansi, kami sudah lakukan sosialisasi program jaminan kerja. Hanya, kalau teknis, kami memang tidak bisa karena harus tunggu PP keluar.
Kenapa masa pencairan menjadi sepuluh tahun dan hanya bisa 10 persen saja yang diambil? Apa sebenarnya tujuan dari aturan ini?
Aturan ini bertujuan memberikan bekal pada masa tua kepada para pekerja. Perubahan masa pencairan menjadi sepuluh tahun itu diharapkan bisa dapat memberikan manfaat yang lebih besar, karena dana dan bunga yang akan dikelola akan lebih besar dibanding lima tahun sudah diambil. Kalau sekarang ditarik, hari tuanya bagaimana? Ini kan tujuannya untuk menyejahterakan pekerja.
Terkait dengan banyaknya penolakan terhadap aturan yang baru bisa mencairkan dana setelah sepuluh tahun hanya 10 persen, apa solusi Anda?
Kami memahami aspirasi para pekerja. Sore ini, kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nanti akan diserahkan ke presiden hasilnya. Tujuan kami hanya ingin menyejahterakan pekerja. Tidak menutup kemungkinan adanya masa transisi terkait dengan aturan ini. Tapi kami belum putuskan bagaimana solusinya karena baru akan lakukan pembahasan.
Apa upaya lanjutan untuk menyosialisasikan aturan ini?
Sosialisasi terus kami lakukan. Kami kirimkan surat kepada perusahaan segera, agar aturan ini dapat dipahami dan dilaksanakan.
DEVY ERNIS