Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Distribusi Minuman Beralkohol Menurunkan Kuota Jual  

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 37 ribu botol minuman keras yang diselundupkan dari Singapura di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7). Tempo/Tony Hartawan
Sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 37 ribu botol minuman keras yang diselundupkan dari Singapura di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri minuman beralkohol mengatakan adanya pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket telah menurunkan penjualan sebesar 30%.

Corporate Affairs Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengatakan penjualan minuman beralkohol (minol) di Indonesia per tahunnya berkisar 2,5 juta hektoliter. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi distribusi, penjualan pada semester pertama tahun ini turun cukup tajam.

"Semester pertama turun 30%, ke depan bisa 50%. Kami ingin berdialog untuk mencari bagaimana agar pengendalian pemerintah tetap jalan, tapi industri tetap bisa hidup," ujarnya usai berkunjung ke Kementerian Perindustrian, Jumat, 3 Juli 2015.

Dia mengatakan mata rantai distribusi harus tetap dipastikan guna menjaga keberlangsungan industri ini.

Menurut dia, pemerintah semestinya menunggu aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 untuk diterapkan secara menyeluruh pada Oktober tahun ini.

"Sebetulnya kalau lihat di supermarket sudah ada penataan. Tempat minol di belakang rokok. Minimarket kan juga seperti itu. Tapi belum sepenuhnya dilaksanakan, sudah ada aturan baru, April kemarin," Bambang menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya berupaya agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bisa mengkaji kembali perihal tersebut agar pelaku industri memiliki kepastian usaha. Menurut dia, jika penjualan turun hingga 50%, malah akan ada dampak lain yang mengikuti.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan adanya laporan riil kondisi industri.

"Tadinya kan untuk golongan A tidak diatur, di Permedag 6/2015 diperketat. Ternyata cukup serius dampaknya. Perlu ada dialog lagi," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mencari cara agar minol bisa dikendalikan mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsinya. Namun di sisi lain aktivitas industri dan pendapatan cukai juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.