TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengupayakan untuk mengangkat para penyuluh pertanian yang masih berstatus karyawan kontrak sebagai pegawai tetap.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Pending Gadih Permana mengatakan saat ini 20.259 tenaga penyuluh masih berstatus sebagai karyawan kontrak, atau disebut dengan tenaga lepas harian-tenaga bantu (THL-TB).
“Kami upayakan supaya mereka bisa diangkat menjadi ASN,” katanya, Jumat, 3 Juli 2015.
Para penyuluh pertanian yang masih berstatus kontrak tersebut direkrut secara bertahap pada 2007-2009. Rekrutmen dilakukan untuk melengkapi jumlah penyuluh pertanian berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Secara keseluruhan, saat ini jumlah tenaga penyuluh pertanian di Indonesia sebanyak 47.412 orang, yang terdiri atas 27.153 penyuluh berstatus PNS dan 20.259 penyuluh berstatus tenaga kerja kontrak.
Jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang. Sebab, idealnya jumlah tenaga penyuluh pertanian di Indonesia sebanyak 98.356 orang. Perhitungannya, kebutuhan satu penyuluh untuk setiap satu desa ditambah kebutuhan penyuluh yang ditempatkan di kantor-kantor penyuluh di tingkat wilayah.