TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil setelah sepuluh tahun bekerja bakal lebih bermanfaat ketimbang aturan sebelumnya.
Musababnya, kata dia, akan lebih banyak dana dan bunga yang didapat jika mengendap lebih lama. "Sebelumnya kan hanya lima tahun baru bisa diambil. Kalau lima tahun bukan untuk hari tua tapi untuk kepentingan sesaat," ujar Abdul kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut dia, poin-poin dalam aturan baru ini akan memberikan banyak keuntungan kepada para pekerja. Bukan hanya Jaminan Hari Tua saja, Abdul menerangkan aturan mengenai jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja juga lebih menguntungkan.
Berikut poin-poin aturan baru dalam BPJS:
1. Program Jaminan Hari Tua
Peserta baru dapat mencairkan dana 10 persen setelah sepuluh tahun atau 30 persen untuk dana perumahan. Sisanya, seluruh dana berikut bunga baru bisa cair pada umur 56 tahun. Iuran yang disetor sebesar 5,7 persen dari upah. Pembagiannya, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian
Pada aturan sebelumnya, jaminan kematian hanya diberikan senilai Rp 21 juta. Aturan baru memberikan dana sebesar Rp 24 juta.
Jika peserta meninggal setelah lima tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seorang anak peserta berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp 12 juta.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Pada aturan sebelumnya ditetapkan plafon maksimal kecelakaan sebesar Rp 20 juta. Dalam aturan baru, jika peserta mengalami kecelakaan dana yang akan diberikan tidak terbatas hingga dinyatakan sembuh.
Jika peserta mengalami cacat total tetap, maka akan diberikan dana senilai 56 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan untuk kecelakaan lalu meninggal akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.
DEVY ERNIS