TEMPO.CO, Jakarta - Industri grafika yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) meminta agar safeguard berupa bea masuk impor kertas tidak diberlakukan.
"Biasanya, kalau ada tambahan bea masuk, bahan yang sama di dalam negeri akan naik harganya, setinggi bea masuk tadi," kata Ketua Umum DPP PPGI Jimmy Juneanto di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Diketahui, Komisi Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menaikkan bea masuk impor coated paper sebesar 9 persen. Alasannya, untuk melindungi pelaku industri produsen coated paper dalam negeri dari peningkatan impor coated paper.
Namun pelaku industri hilir menganggap hal itu sebagai usaha untuk menutup impor coated paper yang akan menjadi mahal karena adanya safeguard. Dengan demikian, pelaku industri hilir kertas terpaksa membeli dari produsen coated paper dalam negeri yang juga pemohon safeguard, yang merupakan pemegang 96 persen pangsa pasar coated paper di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan pemerintah akan berupaya agar sektor hulu dan hilir industri ini tetap dapat hidup. "Ini harus saling mendukung, seperti hilirisasi-lah dari atas sampai bawah. Hal-hal yang terkait dengan keduanya harus survive. Ini yang harus dipikirkan. Jangan sampai ada salah satu yang tidak harmonis," ujar Panggah.
Menurut dia, Kementerian Perindustrian akan mengkaji hasil dari analisis KPPI terkait dengan hal tersebut, kemudian mendiskusikannya dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. "Iya, harus selektif, harus ada ketersediaan bahan baku untuk teman-teman di domestik karena kebutuhannya harus tetap dipenuhi," tutur Panggah.
ANTARA