TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono meminta masyarakat melaporkan perusahaan otobus (PO) yang menaikkan tarif seenaknya. Apalagi jika tarif melewati tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
"Kalau ada masyarakat yang mendapati kenaikan tarif yang tak wajar, laporkan segera," ujar Djoko Sasono di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.
Mudik menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi kebanyakan warga Indonesia setiap tahun. Menggunakan kendaraan pribadi atau umum, berjuta-juta orang pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya tersebut bersama sanak-saudara.
Peluang inilah yang kerap dimanfaatkan para pengusaha PO untuk meraup keuntungan. Saat permintaan sedang tinggi seperti saat ini, PO dipastikan menaikkan tarif.
Djoko mengatakan pihaknya sangat memerlukan peran aktif masyarakat untuk menjaring PO yang membandel. Namun masyarakat diingatkan untuk menyertakan bukti kuat ketika melaporkan PO yang menaikkan tarif seenaknya, seperti foto tiket.
"Kalau buktinya kuat, Kementerian Perhubungan pasti akan bertindak," ujarnya. Djoko mengatakan sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin, tergantung pada tingkat pelanggaran PO.
Djoko menambahkan, komunikasi dan koordinasi rutin tetap dilakukan Kementerian Perhubungan dengan para pengusaha transportasi. "Kami selalu melakukan sosialisasi peraturan, tapi pengawasan tak bisa kami lakukan sepanjang waktu dan menyeluruh," katanya.
ANDI RUSLI