TEMPO.CO , Jakarta: Langkah Bank Indonesia yang mewajibkan setiap transaksi di dalam negeri memakai rupiah mendapat apresiasi dari pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih.
Lana mengatakan upaya tersebut merupakan cara Bank Indonesia memperkuat posisi rupiah terhadap dolar.
Kendati demikian, menurut Lana, kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang memerlukan masa transisi.
"Sudah baik aturannya tapi perlu waktu implementasinya," kata ekonom Universitas Indonesia itu, Rabu, 1 Juli 2015.
Musababnya belum semua pelaku bisa mengikuti dalam waktu bersamaan. Di sektor pariwisata, seperti agen perjalanan misalnya. Kewajiban pembayaran dengan rupiah berpotensi mengakibatkan disparitas harga.
Lana menilai tidak semua konsumen tahu posisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tertentu.
"Bisa saja agen perjalanan mematok rupiah di angka tertentu untuk menghindari kerugian," katanya. Hal serupa berpotensi terjadi di sektor industri lainnya.
Salah satu yang belum mengikuti aturan BI ialah PT Pelindo. Direktur Utama Pelindo Richard Joost Lino menyatakan masih menerima transaksi menggunakan dolar meskipun aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2015. Ia memilih melonggarkan transaksi dengan denominasi rupiah.
ADITYA BUDIMAN | ANDRI EL FARUQI