TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) empat perusahaan. Keputusan ini lahir berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atau Anev jilid II Satuan Tugas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya. "Ini hasilnya sudah pro-justitia," kata Susi di kantor KKP, Rabu, 1 Juli 2015.
Selain menangkap ikan tanpa izin, empat perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana yang terkait dengan perikanan, di antaranya human trafficking, penyelundupan barang-barang secara ilegal, dan pemalsuan dokumen. Beberapa perusahaan juga tercatat melanggar aturan dalam UU Perikanan berulang kali.
Sebelumnya pada hasil Anev jilid I, Susi telah mencabut delapan SIUP milik delapan perusahaan dari total 18 perusahaan yang dianalisis. Selain itu, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan juga dicabut.
Rekomendasi pencabutan izin usaha juga pernah dikeluarkan Susi terhadap 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil Anev Tim Satgas Anti Illegal Fishing.
ROBBY IRFANY