TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada hari ini. Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengharapkan dana iuran jaminan pensiun dikelola secara profesional dan transparan.
Dia berharap dana iuran tersebut mempunyai benefit untuk perusahaan dan karyawan. "Kalau enggak, mending dikelola sendiri," katanya saat dihubungi Tempo.
Dengan jumlah pekerja yang mencapai puluhan juta orang, dia memperkirakan dana iuran yang dikelola mencapai triliunan rupiah. Karena itu, dia menyarankan dana tersebut diinvestasikan dengan profesional agar mempunyai nilai tambah bagi masyarakat.
Saat ini perusahaan mengelola dana pensiun bagi karyawannya sebesar 3-10 persen. Dana tersebut, ucap dia, dikelola secara transparan, sehingga karyawan mendapatkan insentif, seperti pesangon ketikan hendak resign. Optimalisasi dana iuran ini diperlukan agar pungutan tersebut tidak hanya untuk mengikuti aturan pemerintah semata.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya menuturkan besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan 3 persen. Angka itu dibagi menjadi dua, yaitu 2 persen dibayar pekerja dan 1 persen dibayar pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun, besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai 8 persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Elvyn, besaran yang ditetapkan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan, dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja, karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," ucapnya.
Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima peserta tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
ALI HIDAYAT