TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan mata uang rupiah di wilayah Republik Indonesia resmi diberlakukan hari ini. Namun PT Pertamina (Persero) meminta ada pengecualian khusus.
"Pertamina telah mengirimkan surat permintaan pengecualian ke BI," kata Vice President for Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 Juli 2015. Menurut dia, ada sejumlah kebijakan yang harus dipertimbangkan terkait kewajiban ini.
Salah satunya adalah transaksi minyak dan gas untuk keperluan domestik. Pertamina membutuhkan petunjuk pelaksanaan dan standar khusus karena transaksi ini melibatkan kontrak kerja sama internasional.
Selain itu, beberapa kerja sama lain dengan perusahaan internasional juga perlu ditelisik kembali. Salah satunya adalah pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pasar dalam negeri.
"Belum ada petunjuk pelaksanaannya, tapi kami siap berdiskusi dengan BI," kata Wianda. Namun ia belum memberikan waktu pertemuan antar dua institusi ini.
Selain penggunaan rupiah, Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 juga mengatur tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah. Di antaranya diatur pula tentang larangan menolak rupiah dan sanksinya. Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah ditetapkan harus atas persetujuan BI.
Untuk mengantisipasi regulasi tersebut, dilakukan kebijakan perlindungan nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
URSULA FLORENE SONIA