TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Umum Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA - Ikatan Agen Tour dan Perjalanan Indonesia), Asnawi Bahar menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai. “Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Asnawi saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.
Namun menurut Asnawi, diperlukan kesiapan pemerintah dalam segala lini pembayaran maupun payment gateway. Sebab, selama ini pembayaran tiket pesawat internasional dilakukan melalui International Air Transport Association (IATA) dengan menggunakan dolar.
“Sekarang payment gateway melalui IATA di Siangapura. Sistem mereka belum siap kalau untuk pakai rupiah. Jadi masih perlu waktu untuk mempersiapkan,” ujar Asnawi.
Ihwal penggunaan rupiah, Asnawi mengatakan beberapa agen perjalanan telah melakukan sosialisasi transaksi dengan menggunakan rupiah. Salah satunya Bayu Buana Travel, yang akan memberlakukan aturan transaksi menggunakan rupiah mulai efektif pada 1 Juli 2015. Seluruh produk tour, tiket, hotel, dan dokumen perjalanan serta transaksi lainnya yang dilakukan di kantor Bayu Buana Travel, wajib menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai mulai 1 Juni 2015. Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto, mengatakan Bank Indonesia berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan rupiah di Indonesia.
"Pelanggar kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," kata Eko.
Bagi pelanggar kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi nontunai, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pelanggar aturan transaksi nontunai juga dilargang ikut dalam lalu lintas pembayaran.
DEVY ERNIS | ALI HIDAYAT