TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana talangan korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, sudah tersedia di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyaluran tak bisa segera dilakukan karena pemerintah masih melakukan verifikasi.
"Siap disalurkan tapi perlu verifikasi siapa yang berhak menerima," kata Kalla ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015. Bahkan Kalla menyatakan kata sepakat sudah dicapai dengan perusahaan milik Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya, yang menyebabkan semburan lumpur tersebut.
Dia tak bisa memastikan dana bisa sampai ke tangan para korban sebelum Lebaran. "Bukan masalah Lebaran atau tidak, tapi masalah verifikasi, agar tepat sasaran."
Pengucuran dana talangan kepada korban Lapindo tertunda akibat berlarutnya pembahasan tentang besaran bunga dana talangan yang akan ditanggung PT Minarak Lapindo Jaya. Pekan lalu, Minarak Lapindo dan pemerintah menyepakati nilai bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun perusahaan milik keluarga Bakrie ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.
Akhirnya, pemerintah memutuskan menalangi sisanya dengan jaminan aset Lapindo berupa tanah seluas 420 hektare senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi utang itu, aset itu akan disita pemerintah.
FAIZ NASHRILLAH