TEMPO.CO, Cilacap - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengungkapkan besaran iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen. Angka itu dibagi dua yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.
Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun tersebut dalam RPP BPJS Ketenagakerjaan diusulkan sebesar delapan persen, tapi dinilai terlalu tinggi oleh kalangan perusahaan hingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Kalangan pengusaha sendiri mengusulkan iuran 1,5 persen.
Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," tuturnya.
Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian dari Rp 21 juta menjadi Rp 24 juta sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja juga dinaikkan yang sebelumnya sebesar maksimal Rp 20 juta menjadi perawatan dan pengobatan hingga sembuh.
ANTARA