TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan dan perusahaan terkait dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sampai saat ini, belum ada laporan yang kami terima soal PHK," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, Senin, 29 Juni 2015.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian dinas tersebut melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
PHK baru bisa disepakati apabila ada kesepakatan dari kedua pihak, yakni pengusaha dan pekerja, serta ada kesepahaman dalam hal pemberian kompensasi.
"Selama belum ada yang lapor ke kami, berarti belum ada perusahaan yang melakukan PHK," tuturnya.