TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 2.500 dari 13.000 buruh pabrik sepatu PT Chingluh Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Syafrudin, PHK terhadap hampir seperlima pegawai pabrik itu lantaran sepinya pemesanan sepatu dari negara lain.
Syafrudin mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi. Kesimpulannya, ia menilai PHK oleh PT Chingluh Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tindakan PHK telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pada Pasal 51 hingga Pasal 56," ucap Syafrudin di Tangerang, Senin, 29 Juni 2015.
Menurut dia, upaya manajemen perusahaan melakukan PHK itu adalah jalan terbaik agar usahanya tetap berjalan. Perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Pasar Kemis Nomor 48-49, Kecamatan Pasar Kemis, itu setiap hari mendapatkan pesanan sebanyak 1.300 pasang sepatu, tapi belakangan terus merosot menjadi 500 pasang. Kebanyakan pemesan sepatu bermerek itu berasal dari beberapa negara di Asia, Pasifik, serta Amerika Serikat.
Syafrudin menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan hak para buruh, antara lain uang penghargaan masa kerja dan uang tunjangan hari raya (THR).
Pihaknya mengharapkan pimpinan perusahaan segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR hingga tuntas, agar para buruh dapat merayakan Lebaran di kampung halaman masing-masing.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan pihaknya prihatin atas nasib buruh yang kena PHK menjelang Lebaran 2015. "Kalau toh memang sepi order, saya hanya berharap supaya perusahaan secepatnya membayar pesangon dan THR," ujarnya.
DPRD, ucap dia, berencana memanggil pimpinan perusahaan tersebut dan aparat Dinas Tenaga Kerja untuk meminta klarifikasi mengenai PHK itu pada pekan depan.
ANTARA