Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cimahi Gagal Tarik Retribusi Telekomunikasi

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Perawatan rutin Sistem Pembangkit Tenaga Surya di lokasi tower wilayah Minas, Riau, Senin (21/12). Tenaga surya merupakan energi alternatif yang menyediakan listrik untuk jaringan telekomunikasi. TEMPO/Adri Irianto
Perawatan rutin Sistem Pembangkit Tenaga Surya di lokasi tower wilayah Minas, Riau, Senin (21/12). Tenaga surya merupakan energi alternatif yang menyediakan listrik untuk jaringan telekomunikasi. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Rencana Pemkot Cimahi, Jawa Barat, menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi kembali buntu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan sedianya pihaknya tahun ini akan mengutip retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum ada payung hukum berupa peraturan daerah.

"Makanya kami buat Perda tentang Retribusi Jasa Umum yang dalamnya mengatur soal parkir dan postel. Tapi, saat akan diimplementasikan, perda ini terkendala pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah," ucapnya Senin, 29 Juni 2015

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan atas bunyi Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 persen dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Hal yang sama pun terdapat dalam Pasal 21A Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal itu berbunyi, "Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun MK menganggap Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124, sehingga bertentangan dengan Pasal 153 dan Pasal 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dan hal itu berakibat pada beban ekonomi yang tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat di bidang komunikasi.

Dengan kata lain, tutur Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait dengan penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.

"Di Cimahi itu ada 93 menara. Sebanyak 69 di antaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batalkan mencapai Rp 240 juta per tahun," ujarnya.

BISNIS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia
Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.


Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.