TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemkot Cimahi, Jawa Barat, menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi kembali buntu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan sedianya pihaknya tahun ini akan mengutip retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum ada payung hukum berupa peraturan daerah.
"Makanya kami buat Perda tentang Retribusi Jasa Umum yang dalamnya mengatur soal parkir dan postel. Tapi, saat akan diimplementasikan, perda ini terkendala pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah," ucapnya Senin, 29 Juni 2015
Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan atas bunyi Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 persen dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Hal yang sama pun terdapat dalam Pasal 21A Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal itu berbunyi, "Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi."
Adapun MK menganggap Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124, sehingga bertentangan dengan Pasal 153 dan Pasal 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dan hal itu berakibat pada beban ekonomi yang tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat di bidang komunikasi.
Dengan kata lain, tutur Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait dengan penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.
"Di Cimahi itu ada 93 menara. Sebanyak 69 di antaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batalkan mencapai Rp 240 juta per tahun," ujarnya.