Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produsen Produk Elektronik Merek Crystal, Terlilit Utang

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Produsen elektronik, LG, meperkenalkan produk televisi terbarunya, LG super slim curved OLED TV yang dilengkapi dengan 460 Swarovski crystals dalam pameran IFA Electronics show di Berlin, Jerman, 4 September 2014. REUTERS
Produsen elektronik, LG, meperkenalkan produk televisi terbarunya, LG super slim curved OLED TV yang dilengkapi dengan 460 Swarovski crystals dalam pameran IFA Electronics show di Berlin, Jerman, 4 September 2014. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu produsen produk elektronik merek Crystal, PT Mega Graha International dimohonkan pailit oleh salah satu pengusaha lokal, Slamet Buntaran.

Kuasa hukum pemohon Dhan Rahadiansyah mengatakan termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp2 miliar. Namun, pemohon enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail utang tersebut.

"Atas utang senilai Rp2 miliar itu dan tidak dibayar-bayar, maka kami mengajukan permohonan pailit," kata Rahadiansyah, Minggu, 28 Juni 2015

Dia menjelaskan utang termohon sudah mandek sejak Januari 2015. Perusahaan yang berkedudukan di Jatiuwung, Tangerang, tersebut belum pernah melakukan pembayaran apapun kepada pemohon. 

Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali kepada termohon yakni pada Februari dan Maret 2015. Namun, hingga permohonan kepailitan tersebut diajukan pada 12 Juni 2015 termohon juga tidak merespons secara positif.

Guna melengkapi syarat permohonan kepailitan, Rahadiansyah juga menyertakan kreditur lain. Termohon juga mempunyai utang dengan nominal yang sama kepada pengusaha lain yang namanya tidak bersedia disebutkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), debitur harus terbukti mempunyai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan bila terdapat keadaan utang yang terbukti secara sederhana.

Pemohon juga telah mempersiapkan usulan nama calon kurator dalam berkas permohonannya. Bernard Nainggolan menjadi satu-satunya calon kurator dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Amor Tampubulon mengaku belum bisa memberikan tanggapan apapun. Pihaknya baru menerima berkas permohonan kepailitan.

"Ini kan baru sidang pertama, kami juga perlu waktu untuk menentukan sikap," ujarnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

25 Juni 2019

Ikan Lapindo (Lingkungan Hidup):Seorang warga mencari ikan di dekat lubang pembuangan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Desa Pajarakan, Sidoarjo, Jawa Timur, 11 September 2008. Dia mencoba mengais di antara gelontoran lumpur yang mengalir dari pipa. Pencarian ikan dijadikan kegiatan untuk mengisi waktu pada bulan Ramadhan. Foto ini memperlihatkan dampak lingkungan dai sosial lumpur panas Lapindo. Sungai meluap dan tercemar, ikan mati karena air panas, sehingga masyarakat sulit mendapatkan ikan di sungai.
Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah yang sebesar sekitar Rp 773 miliar dengan syarat.


LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

29 Mei 2019

Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

Dalam LKPP, BPK menemukan saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp 81,4 triliun, melonjak 38,99 persen dari saldo piutang 2017.


OJK: Komodo Bond Langkah Awal Positif

14 Desember 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
OJK: Komodo Bond Langkah Awal Positif

Langkah Jasa Marga mencatatkan obligasi rupiah global perdana senilai Rp 4 triliun melalui Komodo Bond di Bursa Efek London dinilai positif.


Terbitkan Medium Term Notes, Pindad Raup Rp 1 Triliun

8 Desember 2017

Tank medium Kaplan merupakan produk bersama antara FNSS (Turki) dan PT Pindad (Indonesia).Tank Kaplan dilengkapi dengan turet CMI Cockerill 3105 i dengan meriam bertekanan tinggi Cockerill 105mm. Sistem pemuatan amunisi otomatis yang canggih membuat Kaplan MT sangat mematikan, walau pun berbobot ringan. haberturk.com
Terbitkan Medium Term Notes, Pindad Raup Rp 1 Triliun

Pindad sudah menuntaskan surat utang medium term notes dengan jangka waktu tiga tahun.


Perlu Pendanaan, Kimia Farma Terbitkan Surat Utang Rp 1 Triliun

14 September 2017

Apotek Kimia Farma. kimiafarmaapotek.co.id
Perlu Pendanaan, Kimia Farma Terbitkan Surat Utang Rp 1 Triliun

PT Kimia Farma Tbk akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) berkelanjutan dengan nilai total Rp 1 triliun.


Transaksi Hedging: BI Jelaskan Keuntungannya bagi BUMN

21 Agustus 2017

Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Transaksi Hedging: BI Jelaskan Keuntungannya bagi BUMN

BI telah mengeluarkan beragam instumen hedging, yang terbaru adalah call spread option valas dan interest rate swap.


PLN Teken Perjanjian Hedging dengam Tiga Bank BUMN  

21 Agustus 2017

Petugas PLN mendeteksi jaringan listrik untuk memastikan keandalan saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di KPUD Jakarta, 17 April 2017. Tempo/Tony Hartawan
PLN Teken Perjanjian Hedging dengam Tiga Bank BUMN  

PLN meneken transaksi hedging dengan tiga bank BUMN senilai US$ 30 juta.


Pegadaian Akan Terbitkan Obligasi Rp 2,5 Triliun  

17 Juli 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pegadaian Akan Terbitkan Obligasi Rp 2,5 Triliun  

PT Pegadaian (Persero) berencana menerbitkan lagi surat utang (obligasi) dalam waktu dekat.


Utang Pemerintah dan TNI ke Pertamina Rp 34 Triliun  

17 Juni 2017

Utang Pemerintah dan TNI ke Pertamina Rp 34 Triliun  

Pertamina memiliki piutang dalam jumlah besar, berasal dari tunggakan pemerintah dan TNI.


PTPN II Deli Serdang Utang Rp 3,8 Triliun, Ini Tunggakannya  

8 Oktober 2016

Anggota TNI berjaga di kawasan terjadinya bentrok antara warga dengan pihak PTPN II, di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang, Sumatera Utara, (22/5). ANTARA/Irsan Mulyadi
PTPN II Deli Serdang Utang Rp 3,8 Triliun, Ini Tunggakannya  

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) mengakui utang perseroan hingga Oktober 2016 mencapai Rp 3,86 triliun.