TEMPO.CO, Jakarta - Izin importasi gula mentah atau raw sugar pada triwulan III untuk memenuhi kebutuhan industri periode Juli-September 2015 sebanyak 630.430 ton masih belum diberikan oleh Kementerian Perdagangan karena akan dilakukan evaluasi terlebih dulu.
"Masih belum dikeluarkan (izinnya), nanti saya akan evaluasi semua terlebih dulu dengan industri yang ada," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel setelah buka puasa bersama di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Alokasi impor gula mentah untuk kebutuhan industri pada tahun 2015 sebesar 2,8 juta ton diberikan kepada sebelas perusahaan rafinasi. Pada triwulan I tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin importir produsen (IP) sebesar 672.676 ton, dengan realisasi mencapai 99,83 persen atau 671.517 ton.
Adapun untuk triwulan II tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton. Namun, hingga pertengahan Juni 2015, realisasi baru sebesar 62,08 persen atau 587.028 ton. Sedangkan rencana untuk triwulan III periode Juli-September 2015 diterbitkan sisa dari rekomendasi Kementerian Perindustrian, yaitu 630.430 ton.
Rachmat mengatakan, meski izin impor untuk kebutuhan industri Juli-September 2015 belum diberikan, khusus untuk bulan Ramadan dan Idul Fitri 1436 Hijriah kali ini, pihaknya memperbolehkan industri gula rafinasi untuk memasok kebutuhan industri kecil dan menengah.
"Sekarang rafinasi bisa keluar (memasok) hanya untuk Ramadan, untuk memasok IKM agar menjaga stabilitas harga," ujar Rachmat.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok kebutuhan gula industri kecil dan menengah (IKM) selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 dengan perkiraan kebutuhan kurang-lebih 90 ribu ton. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7, sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
ANTARA