TEMPO.CO, Palangkaraya - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Lebaran. Hal ini perlu dilakukan agar pekerja mereka bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Seruan ini disampaikan Hanif di hadapan jajaran direksi dan ratusan buruh kelapa sawit PT Graha Inti Jaya di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seusai berbuka puasa bersama buruh, Jumat malam, 26 Juni 2014.
"Memang di peraturan menteri seharusnya paling perusahaan bayar THR sepekan sebelum Lebaran. Namun saya meminta dua pekan sebelum Lebaran. Toh, sepekan dengan dua pekan sama saja, harus dibayarkan," kata politikus PKB ini.
Menurut Hanif, pembayaran ini perlu dilakukan lebih cepat agar para pekerja atau buruh bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk pulang kampung dan lainnya.
KARANA WW