TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah tak hanya berencana membuka keran kepemilikan properti oleh warga asing. Pemerintah juga berencana membolehkan perusahaan asing memiliki properti di Indonesia.
"Perusahaan mau beli 16 kamar apartemen juga boleh," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Namun, kata Ferry, apartemen-apartemen yang dimiliki perusahaan asing wajib dihuni oleh pekerja atau warga asing mereka yang mempunyai izin tinggal di Indonesia. Untuk itu, kata Ferry, rencananya pemerintah tak akan membatasi kepemilikan properti oleh asing hanya buat individu.
"Wajar, kan? Perusahaannya punya duit. Silahkan borong, tinggal ditanya dan periksa izin tinggalnya," kata Ferry.
Menurut Ferry, kebijakan itu lebih adil. Pengembang apartemen juga bisa mendapat untung dan dia yakin tak akan terjadi bubble economy alias melonjaknya harga properti yang tak dibarengi dengan kenaikan daya beli masyarakat lokal dalam kebijakan itu.
"Enggak usah paranoid dengan asing. Negara ini punya kita, tinggal kita buat aturannya. Yang harus dihilangkan paranoid kita," kata Ferry.
Yang jelas, kata Ferry, pengembang lokal tak boleh mengutamakan apartemen mewah hanya untuk warga asing dengan harga selangit. Sementara apartemen untuk warga lokal berfasilitas pas-pasan.
"Itu juga nggak benar. Tapi apartemen untuk masyarakat berpenghasilan rendah tak boleh dijual ke asing," kata Ferry.
Pemerintah, kata Ferry, nantinya akan merevisi peraturan pemerintah soal hak pakai warga asing atas rumah tinggal yang selama ini berlaku. Dalam revisi itu, pemerintah membolehkan warga asing membeli apartemen berstatus hak pakai tetapi setara hak milik. Rencananya, kata Ferry, peraturan baru itu terbit sebelum akhir tahun ini.
KHAIRUL ANAM