TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung usulan Real Estate Indonesia (REI) yang menginginkan warga negara asing dapat memiliki properti di Indonesia. Kalla mengatakan orang asing yang bekerja di Indonesia semakin banyak. Artinya, mereka juga diperkenankan untuk membeli properti di atas harga yang sudah ditentukan.
"Orang asing kan sudah banyak di Indonesia, yang kerja ada ratusan ribu di sini, ada yang usaha juga, maka itu kalau mereka punya properti itu wajar," kata Kalla, di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015. "Kalah mereka bukan hanya sewa tapi bisa membeli propertk kan juga ada memasukan dana dari luar kan buat negara."
Kalla mengatakan setiap orang asing yang membeli properti itu harus memiliki ketentuan dan persyaratan khusus. "Misalnya, mereka harus memberi apartemen mewah, sehingga tidak mengambil hak rakyat kecil," ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyepakati usulan Real Estate Indonesia (REI) yang menginginkan asing dapat memiliki properti di Indonesia.
REI mempertanyakan banyaknya orang atau perusahaan properti asing yang menjual apartemen di Indonesia namun pengembang domestik dilarang menjual properti untuk mereka.
Basuki mencontohkan di negara lain seperti Malaysia, kepemilikian asing untuk rumah tapak dan apartemen telah diatur dalam suatu kebijakan.
Dalam pembahasan itu, Basuki tidak menampik kemungkinan adanya izin tinggal setelah asing membeli properti di Indonesia. Dia menuturkan kepemilikan asing terhadap apartemen ini dapat menumbuhkan perekonomian.
Mantan Direktur Jenderal Tata Ruang ini tak khawatir para pengembang lebih tertarik membangun apartemen asing dari pada mengisi backlog perumahan.
Menurut dia, tidak mudah menjual apartemen untuk orang asing karena para pengembang butuh banyak modal. Dia yakin ekspatriat asing hanya mau membeli apartemen yang mewah. Karena itu, hanya para pengembang besar yang memiliki kemampuan membangun apartemen untuk orang asing.
REZA ADITYA