TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan kemudahan bagi pengembang untuk menghadirkan rumah murah maupun rumah susun dengan memberikan potongan pembayaran biaya izin mendirikan bangunan (IMB).
Beleid terbaru yang sebentar lagi dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tersebut, yakni akan memberikan diskon biaya penguruan izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 95 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta yang ke-488 di DPRD DKI Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Tjahjo Kumolo menuturkan pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pengembang dalam mengurus perizinan untuk mendirikan bangunan yang selama ini dinilai cukup memberatkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan peraturan berkaitan dengan IMB. "Secara undang-undang memang harus dibayarkan. Tapi untuk rumah sederhana, rumah murah, rumah susun murah, akan ada potongan," tuturnya. "Diskon hingga 95 persen." tuturnya.
Peraturan ini nantinya akan segera diedarkan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Selain IMB, Kemendagri juga akan memberikan kemudahan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," kata Tjahjo.