TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang kasus pembobolan rekening nasabah Bank Permata, Tjho Winarto, pada Rabu, 24 Juni 2015. Pekan lalu majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada pihak bank untuk menyiapkan jawaban mengingat majelis hanya memiliki tenggat waktu lima bulan untuk memberikan putusan.
Sebelumnya pada Rabu 10 Juni 2015, Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke pokok perkara mengingat tidak ada titik temu dalam mediasi.
“Dengan disingkapnya tabir kasus pembobolan rekening ini, maka saya yakin dunia perbankan Indonesia akan lebih sehat dan kepercayaan nasabah tanah air akan lebih meningkat,” kata Winarto dalam keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 22 Juni 2015.
Sidang perdata ini telah dimulai lebih dari dua bulan lalu sejak tanggal 24 Maret 2015. Sebelumnya Winarto mengajukan gugatan pada 17 Februari lalu dengan menggugat Bank Permata untuk membayar ganti rugi Rp 32 miliar dengan gugatan perdata no. 92/pdt.g/2015/pn/jaksel.
HARUN MAHBUB