TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut 10-15 izin perusahaan yang tergabung dalam enam grup perusahaan. "Hari ini kami mencabut beberapa izin perusahaan. Ada Mabiru Grup, Dwi Karya. Ini kami laporkan (pada Presiden)," ujar Susi di Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo, Senin, 22 Juni 2015.
Susi mengatakan ia mencabut Surat Izin Usaha Perikanan karena perusahaan-perusahaan tersebut melakukan praktek penangkapan ikan ilegal, perbudakan, hingga perpajakan. Misalnya, SIUP Dwi Karya dicabut karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu. Dia mencontohkan Dwi Karya punya kapal ex-Cina hingga ratusan, tapi yang berizin hanya 68 kapal. Ditambah lagi ada kapal yang tidak punya double register. "Kalau yang soal perpajakan sudah di-hand over ke Kementerian Keuangan," kata Susi.
Menurut Susi, Jokowi hanya berpesan agar industri perikanan maju dan langsung bisa dinikmati masyarakat nelayan Indonesia. "Pak Presiden juga gemas lihat kita kaya sekali, tapi selama ini tak membuat masyarakat nelayan Indonesia menikmati. Yang menikmati orang luar terus," katanya.
TIKA PRIMANDARI