TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Perdagangan yang dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam menyusun aturan.
Setelah dua tahun, Kemendag akhirnya mengadakan pertemuan dengan para praktisi industri e-commerce dalam rangka uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik.
Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, memaparkan selama ini tidak sekalipun pihaknya diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. Padahal permintaan secara formal maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan.
“Undangan pertemuan untuk melakukan uji publik pun baru dikirimkan kepada asosiasi pada 1 hari sebelum acara berlangsung,” ucapnya dalam siaran pers yang diperoleh Bisnis.com, Jumat, 19 Juni 2015.
Pihaknya merasa hal tersebut sangat janggal mengingat pentingnya pertemuan untuk dihadiri oleh para pelaku industri. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, materi RPP juga tidak diberikan, bahkan setelah pertemuan tersebut berlangsung.
“Peran regulasi sangatlah besar dalam menentukan masa depan industri suatu negara. Regulasi yang tidak kondusif dapat beresiko menghambat pertumbuhan atau bahkan mematikan industri e-commerce nasional yang saat ini masih dalam tahap perkembangan awal,” terangnya.
Dia menyayangkan karena regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia.
Suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. “Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
William Tanuwijaya CEO Tokopedia yang juga Ketua Dewan Pengawas idEA mengatakan dalam membangun perusahaan berbasis internet, sejak hari pertama pihaknya harus menghadapi persaingan global.
“Kami memerlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan equal playing field bagi para pemain lokal, bukan regulasi berlebihan yang justru bisa membunuh industri," katanya.
Pada akhirnya konsumen dapat memilih untuk menggunakan platform lain dari belahan dunia manapun, ujarnya, yang belum tentu harus tunduk terhadap regulasi di negara ini.