TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan PT Pertamina (Persero) mendapat 70 persen saham di Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018. Namun Pertamina harus memberikan sahamnya maksimal 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui badan usaha milik daerah.
"Pertamina bersama BUMD Kalimantan Timur participating interest 70 persen," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.
Sisa saham sebesar 30 persen, kata Sudirman, diberikan kepada Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation. Porsi 30 persen saham buat Total dan INPEX itu sebagai apresiasi pemerintah terhadap Total dan INPEX yang sudah hampir 50 tahun mengelola Mahakam atau sejak 6 Oktober 1966. "Kami ingin memberikan apresiasi kepada production sharing contract yang kinerjanya bagus dengan realisasi investasi mereka," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, sebetulnya pemerintah telah memutuskan Pertamina menjadi pengelola mayoritas Mahakam sejak 14 April 2015. Pertamina akan menguasai Mahakam mulai 1 Januari 2018 ketika kontrak Total dan INPEX berakhir pada 31 Januari 2017. Namun, kata Sudirman, Pertamina dan Total meminta difasilitasi pemerintah untuk proses alih kelola Blok Mahakam. "Pekan depan, ada diskusi lanjutan menentukan porsi saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya, BUMD tempat wilayah kerja berada berhak mendapat porsi saham paling banyak 10 persen.
KHAIRUL ANAM