TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik usul Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyesuaikan standar harga rumah sehingga bisa mengakses FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan standar harga hunian mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Memang, kalau kita melihat, setiap tahun harga rumah FLPP sudah naik 5 persen menyesuaikan inflasi. Bila harga FLPP diseragamkan dengan harga bebas PPN, masyarakat tentunya semakin mendapat kemudahan karena dapat mengakses dua kemudahan tersebut,” ujar Ketua Umum APERSI Eddy Ganefo saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (17 Juni 2015).
Menurut Eddy, batasan harga rumah FLPP yang naik hanya 5 persen per tahun masih relevan. Pasalnya, situasi ekonomi yang semakin sulit akibat melambungnya harga kebutuhan pokok membuat masyarakat kesulitan akses membeli rumah.
Para pengembang yang tergabung dalam asosiasinya pun mengaku tidak kesulitan dengan standar harga rumah FLPP. Saat ini Apersi memiliki 2.600 anggota yang 95 persen-nya bermain pada segmen hunian FLPP.
Batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mencakup rumah sejahtera tapak (RST) dan rumah susun milik (rusunami).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan standar harga yang dipakai akan mendekati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang batasan rumah yang bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5 persen.
“Standar harga hunian juga akan diatur per tahun, dari 2014 sampai 2018. Jadi tidak perlu revisi harga setiap tahun karena sudah ada penetapannya,” tuturnya kepada Bisnis.com.
Sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan batasan harga rumah FLPP yang berbeda di setiap provinsi. Untuk RST, harga paling murah terdapat di Lampung berharga Rp 113 juta per unit, dan termahal di Papua dengan harga Rp 185 juta per unit.
Sedangkan untuk rusunami, harga jual paling murah dibanderol Rp 6,9 juta per meter persegi atau Rp 248,4 juta per unit, dan paling mahal di Papua 15,7 juta per meter persegi atau Rp 565,2 juta per unit.