TEMPO.CO, Purwakarta - Anda ingin melihat pemandangan tak biasa ketika berbelanja di pasar pasar tradisional? Datanglah ke Pasar Ki Sunda Leuwi Panjang, Purwakarta, Jawa Barat. Pascarenovasi total dan diresmikan dua hari lalu, para pedagangnya diwajibkan berpakaian adat dan berbahasa Sunda.
Para pedagang menyapa setiap pembeli dengan salam ramah, "Assalamualaikum, sampurasun." Konsumen pun menjawabnya dengan,"Waalikumsalam, rampes." Sekilas salam ini mengingatkan orang pada sandiwara radio Saur Sepuh karya Niki Kosasih yang populer pada era 80-an dengan tokoh Brama Kumbara, Mantili, Gotawa, Lasmini dan lain-lain.
Endang, salah seorang pedagang sayuran, mengatakan ia dan ratusan pedagang lain diwajibkan menggunakan pakaian adat Sunda dan berbahasa Sunda dalam kesehariannya. Sebagai konpesasi dia mendapat hadiah los gratis dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Selain wajib berpakaian khas Sunda dan berbahasa Sunda, Endang juga dilarang meminjam modal usaha ke rentenir, mengurangi berat timbangan dan harus memberikan harga yang standar. "Bahkan, harga jual barangnya harus lebih murah dari pasar tradisional lainnya yang ada di Purwakarta. Bila melanggar kami kena sanksi," ujar dia, Selasa, 16 Juni 2015.
Seorang konsumen Pasar Leuwi Panjang, Tita, berujar sebelum menjadi Pasar Ki Sunda, tempat tersebut terkesan kumuh, semrawut dan tak ramah. "Pokoknya sekaran mah berbalik 180 derajat dibanding sebelumnya," ujar Tita. "Suasananya nyunda banget."
Bupati Dedi mengatakan Pasar Leuwi Panjang sengaja diberi label baru "Ki Sunda" karena ingin ada suasana dan harmoni ala Sunda di sana. "Kami ingin adat dan budaya luhur Sunda hidup di dalam pasar itu selama 24 jam," katanya.
Dedi juga menekankan agar para pedagang di Pasar Ki Sunda menjunjung tinggi sikap dan perilaku jujur sehingga tak ada konsumen yang dirugikan oleh permainan timbangan pedagang yang nakal. Para pedagang juga terbebas dari rentenir sehingga tidak dipusingkan oleh kewajiban membayar rente harian.
Itulah yang menjadi alasan mengapa Dedi ikhlas menggratiskan 710 kios dan los yang renovasinya memakan biaya Rp 30 miliar itu kepada para pedagang. Sebaliknya bagi pedagang yang ketahuan melanggar "Lima Janji Suci," yakni taat bepakaian adat Sunda, berdialog dengan bahasa Sunda, tidak mengurangi timbangan, tidak meminjam modal ke rentenir, dan sanggup memberikan harga murah yang telah diteken bersama bupati, maka, sanksi keras pun bakal dijatuhkan.
"Melanggar satu perjanjian saja, kepemilikan kios atau losnya akan kami cabut," kata dia. Dedi berobsesi menjadikan Pasar Leuwi Panjang sebagai proyek percontohan pasar tradisional yang akan diadopsi oleh pasar-pasar tradisional lain di Purwakarta.
Kepala Pasar Tradisional Ki Sunda Leuwi Panjang Yani Swakotama mengatakan 710 pedagang yang memperoleh hadiah kios gratis hanya diwajibkan membayar rekening listrik, air dan retribusi pasar. Ia mengaku senang karena pasar tradisional yang semula kumuh dan semrawut kini menjelma menjadi modern, nyaman dan aman. "Sebagai pengelolanya, kami bangga," kata dia.
NANANG SUTISNA