Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kini Tas Louis Vuitton dan Hermes Bebas Pajak Barang Mewah  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi
Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.

"Biaya mengawasi dan mengumpulkannya lebih tinggi daripada penerimaannya," kata Bambang, Kamis, 11 Juni 2015.

Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurut dia, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. Dengan penghapusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri.

Sebaliknya, untuk menekan peningkatan angka impor barang yang tak lagi dikenai PPnBM, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas PPnBM. Tarif PPh dalam Pasal 22 yang semula 7,5 persen, ditingkatkan menjadi 10 persen.

Bambang memberi ilustrasi bahwa dulu sebuah tas mewah terkena PPnBM 40 persen, PPh 7,5 persen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), tapi sekarang hanya ada beban PPh 10 persen serta PPN. "Harganya otomatis akan turun," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan penghapusan sebagian PPnBM akan mengurangi nilai penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPN akan bertambah akibat pertumbuhan konsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:

1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Barang yang tetap dikenakan PPnBM:

1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.

TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

15 jam lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

20 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

21 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.