TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, mengatakan, kepastian kelanjutan operasi menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," kata Dadan menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport, Rabu, 10 Juni 2015. Jika perubahan kontrak menjadi IUPK bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar US$ 17,3 miliar yang terdiri atas US$ 15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter". Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut Dadan, Pasal 169b dalam perundangan tersebut menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 dan sesuai undang-undang bisa mengajukan perpanjangan pada 2019.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. "(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.