TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pemangkasan proses perizinan pembangunan rumah sederhana tapak (RST) bersubsidi dari 44 tahapan menjadi 8 tahapan rampung setelah Lebaran.
Sebelumnya, developer harus menempuh satu per satu 44 tahapan proses perizinan sehingga memakan waktu yang lama.
Oleh karena itu, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, langkah perizinan dirampingkan menjadi 8 poin yang mencakup Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas dan Izin Pengesahan Site Plan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Kemendagri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sudah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi mengenai pentingnya penyederhanaan perizinan dalam menyediakan rumah murah.
“Dalam rapat salah satu pembahasan ialah pentingnya percepatan perizinan. Kami masih akan membahasnya lagi, sehingga setelah Lebaran bisa selesai peraturannya. Ini juga akan kita rapatkan bersama Wapres Jusuf Kalla ,” tutur Tjahjo, Selasa (9 Juni 2015).
Nantinya, perizinan pembangunan rumah murah tersebut akan dilindungi dengan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE) Kemendagri.
Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan selama ini perizinan untuk membuat satu komplek perumahan umumnya mencapai lebih dari 20 tahap di masing-masing daerah, sehingga cukup memakan waktu.
“Sementara kita rampingkan menjadi 8 tahap. Izin Lokasi, Izin Prinsip, dan IMB tetap ada, sedangkan yang lainnya bisa saja digabungkan,” ujarnya.
Dalam satu bulan ke depan seluruh stakeholder yang masuk dalam tim gabungan akan merapatkan kembali skema beleid tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah. Adapun hasilnya akan dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla secara rutin.
“Harapannya, setelah peraturan dalam Permen ataupun SE Kemendagri keluar, Pemda bisa segera melaksanakannya,” terangnya.
Menurut Agung sudah ada sekitar 200 kota/ kabupaten yang menyatakan dukungan terhadap program sejuta rumah.
Sebelumnya, developer harus menempuh satu per satu 44 tahapan proses perizinan sehingga memakan waktu yang lama.
Oleh karena itu, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, langkah perizinan dirampingkan menjadi 8 poin yang mencakup Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas dan Izin Pengesahan Site Plan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Kemendagri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sudah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi mengenai pentingnya penyederhanaan perizinan dalam menyediakan rumah murah.
“Dalam rapat salah satu pembahasan ialah pentingnya percepatan perizinan. Kami masih akan membahasnya lagi, sehingga setelah Lebaran bisa selesai peraturannya. Ini juga akan kita rapatkan bersama Wapres Jusuf Kalla ,” tutur Tjahjo, Selasa (9/6/2015).
Nantinya, perizinan pembangunan rumah murah tersebut akan dilindungi dengan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE) Kemendagri.
Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan selama ini perizinan untuk membuat satu komplek perumahan umumnya mencapai lebih dari 20 tahap di masing-masing daerah, sehingga cukup memakan waktu.
“Sementara kita rampingkan menjadi 8 tahap. Izin Lokasi, Izin Prinsip, dan IMB tetap ada, sedangkan yang lainnya bisa saja digabungkan,” ujarnya.
Dalam satu bulan ke depan seluruh stakeholder yang masuk dalam tim gabungan akan merapatkan kembali skema beleid tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah. Adapun hasilnya akan dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla secara rutin.
“Harapannya, setelah peraturan dalam Permen ataupun SE Kemendagri keluar, Pemda bisa segera melaksanakannya,” terangnya.
Menurut Agung sudah ada sekitar 200 kota/ kabupaten yang menyatakan dukungan terhadap program sejuta rumah.