Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Bersaksi Soal TPPI, Ketua SKK Migas Bungkam

Editor

Grace gandhi

image-gnews
World Bank Group Managing Director, Sri Mulyani Indrawati, berpidato saat acara pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
World Bank Group Managing Director, Sri Mulyani Indrawati, berpidato saat acara pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi masih bungkam atas kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Amien, SKK Migas saat itu menjual kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan.

"Karena itu soal penyidikan, tanyakan saja ke Bareskrim Polri," ujar Amien di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

Sebelumnya, Amien mengatakan bahwa kasus penjualan kondensat yang kini diusut Mabes Polri bukan termasuk tindak pidana korupsi. Penjualan hanya tindakan administrasi negara, yang di dalamnya bisa saja terdapat kesalahan.

Setelah sekitar 12 jam diperiksa kepolisian, Senin, 8 Juni 2015, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Sri Mulyani mengatakan saat itu hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yakni mengatur tata laksana pembayaran kondensat milih negara yang dikelola pleh BP Migas dan dijual oleh PT TPPI.

Ia membantah telah melakukan penunjukkan langsung PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. “Saya ingin luruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi seolah-olah Menkeu melakukan penunjukkan langsung,” kata dia di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015.

Sri Mulyani mengatakan ia menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana yang ia terbitkan telah berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal saat itu. Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari PT Pertamina (Persero) Nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

Selain surat Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Dengan syarat TPPI sediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang dilifting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Syarat itu termasuk TPPI harus menggantu segala kerugian bila gagal melifting kondensat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani Senin lalu diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian sejak pukul 09.00 hingga 20.15 WIB.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.

Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.

ROBBY IRFANY | TRI ARTINING PUTRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.


Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta


SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.


SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara (tengah) berbincang dengan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 Ahmad Miftah (ketiga kiri) usai prosesi Tajak Sumur KRG PA-1 di Desa Rambang Senuling, Kec Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat 31 Desember 2022. Sumur KRG PA-1 merupakan satu dari lima sumur perdana yg ditajak atau dibor pada hari pertama tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.


Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.


Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.


Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.


Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.


Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.