TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi masih bungkam atas kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Amien, SKK Migas saat itu menjual kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan.
"Karena itu soal penyidikan, tanyakan saja ke Bareskrim Polri," ujar Amien di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.
Sebelumnya, Amien mengatakan bahwa kasus penjualan kondensat yang kini diusut Mabes Polri bukan termasuk tindak pidana korupsi. Penjualan hanya tindakan administrasi negara, yang di dalamnya bisa saja terdapat kesalahan.
Setelah sekitar 12 jam diperiksa kepolisian, Senin, 8 Juni 2015, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Sri Mulyani mengatakan saat itu hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yakni mengatur tata laksana pembayaran kondensat milih negara yang dikelola pleh BP Migas dan dijual oleh PT TPPI.
Ia membantah telah melakukan penunjukkan langsung PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. “Saya ingin luruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi seolah-olah Menkeu melakukan penunjukkan langsung,” kata dia di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015.
Sri Mulyani mengatakan ia menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana yang ia terbitkan telah berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal saat itu. Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari PT Pertamina (Persero) Nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.
Selain surat Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Dengan syarat TPPI sediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang dilifting.
“Syarat itu termasuk TPPI harus menggantu segala kerugian bila gagal melifting kondensat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani Senin lalu diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian sejak pukul 09.00 hingga 20.15 WIB.
Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.
Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
ROBBY IRFANY | TRI ARTINING PUTRI