TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menilai keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup jelas. Sri Mulyani memberi keterangan dalam pemeriksaan Bareskrim di Kementerian Keuangan, kemarin.
"Saya anggap cukup keterangan beliau mengenai surat yang ditandatanganinya dan dikirimkan ke TPPI," kata dia di Bareskrim, Selasa, 9 Juni 2015.
Oleh sebab itu, Bareskrim belum berencana memanggil Sri Mulyani lagi. Victor pun menyebut Sri Mulyani tidak terlibat dalam penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait penjualan kondensat dari BP Migas. Sri Mulyani, kata Victor, menandatangani surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat berdasarkan surat bernomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI. Adapun syaratnya, TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai.
"Nah, karena sudah ditunjuk, Sri Mulyani merasa berkewajiban menetapkan cara pembayaran," ujarnya.
Meski pada akhirnya terdapat penyelewengan pembayaran, ictor menegaskan hal tersebut bukan kesalahan Sri Mulyani. Sebab, dia tak terlibat dalam penunjukan langsung penjualan kondensat. Menurut dia, ada pejabat yang seharusnya mengontrol pelaksanaan tersebut. "Kami akan mengetahuinya dari jobdesk masing-masing pejabat," ujarnya. "Sejauh ini, Sri Mulyani belum ada masalah soal itu."
Kemarin, Sri Mulyani dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat milik negara. Pemeriksaan tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal kepolisian, yakni Rabu nanti di kantor Badan Reserse. Ini karena Sri Mulyani harus kembali bertugas di Bank Dunia Amerika Serikat pada hari ini.
Polisi menganggap PT TPPI menggelapkan uang hasil penjualan kondensat milik negara. Perusahaan rekanan Pertamina ini sebenarnya diberi hak untuk menjualkan kondensat negara agar dapat membayar utang-utangnya. Namun, menurut polisi, uang hasil penjualan kondensat sebesar Rp 2 triliun itu pun tak disetorkan.
DEWI SUCI R