Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Jaringan Pengaman Keuangan Masuk Prolegnas Tahun Depan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Fadel Muhammad. TEMPO/ Amston Probel
Fadel Muhammad. TEMPO/ Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan baru akan memasukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dalam daftar Prolegnas 2016.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan untuk pengajuan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK), menteri keuangan harus melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK.

Adapun, lanjut Fadel, untuk pencabutan perppu tersebut, diperlukan RUU pencabutan Perppu yang juga diatur kapan waktu penarikan, agar tidak membuat keguncangan politik.

“Saat ini kedua RUU tersebut sedang disiapkan menteri keuangan. Menurut menkeu sedang ada harmonisasi beberapa hal. Jadi saya bilang kami rencanakan pada 2016,” jelas Fadel di sela seminar yang digelar Bisnis Indonesia bertajuk Indonesia Business Banking Forum: Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

Adapun, dalam periode 2014-2019, Fadel menyebutkan Komisi XI telah mengagendakan untuk merampungkan RUU Perbankan, revisi UU Bank Indonesia (BI), RUU JPSK, UU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Penerimaan Bukan Pajak.

Sementara itu, untuk tahun ini, Fadel menyebutkan pihaknya telah memasukan RUU Perbankan dan revisi UU BI dalam daftar Prolegnas 2015. 

BISNIS

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada