TEMPO.CO, Nusa Dua - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap berencana menaikkan royalti untuk komoditas batu bara. Kenaikan royalti hanya untuk batu bara dengan kalori tinggi dan menengah.
"Kementerian Keuangan sudah mengatakan kemungkinan tidak ada kenaikan untuk kalori rendah, tapi kalori tinggi akan ada kenaikan," kata Menteri Energi Sudirman Said setelah membuka acara The 21st Annual Coaltrans Asia di Bali Internasional Convention Centre, Senin, 8 Juni 2015.
Batu bara dengan kalori rendah di bawah 3.000-an kilokalori per kilogram royaltinya tak akan naik karena akan dimaksimalkan untuk penggunaan industri dalam negeri.
Sudirman belum bisa memastikan berapa besar kenaikan tarif royalti untuk batu bara kalori tinggi dan menengah. Menurut dia, hingga kini, besarannya masih terus dibahas.
Rencana kenaikan royalti batu bara terus mengalami pro dan kontra selama beberapa tahun belakangan. Pada 2013, Kementerian Energi pernah membatalkan rencana tersebut menyusul kondisi harga yang terus mengalami penurunan.
Sebenarnya, kenaikan royalti batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan akan diberlakukan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam revisi beleid tersebut, royalti IUP untuk komoditas batu bara meningkat dari 3 persen menjadi 7 persen untuk yang berkalori kurang dari 5.100 kilokalori per kilogram. Untuk batu bara dengan kalori 5.100-6.100 kkal per kg meningkat dari 5 persen menjadi 9 persen. Adapun yang berkalori di atas 6.100 kkal per kg menjadi 13,5 persen.
AYU PRIMA SANDI