TEMPO.CO, Jakarta -Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memberi opini WDP alias Wajar Dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014. Opini ini tak berubah dari tahun sebelumnya. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan ada empat permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP tahun ini.
"Permasalahannya merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuha. Terhadap perundang-undangan," kata Harry saat Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 3 Juni 2015.
Harry mengatakan masalah pertama dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah tak dapat dijelaskannya pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama senilai Rp 2,78 triliun.
Masalah kedua yakni adanya utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian/lembaga sebesar Rp 1,21 triliun yang tak dapat ditelusuri dan tak didukung dokumen yang memadai. Ketiga kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 1,12 triliun; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Rp 59,12 miliar; dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar.
Selanjutnya adalah masalah pada pada transaksi dan/atau saldo pembentuk Saldo Anggarab Lebih senilai Rp 5,14 triliun. Hal ini menyebabkan penyajian catatan dan fisik SAL tak akurat.
Terakhir, pemerintah disebut belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum. Akibatnya unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht belum jelas.
Harry menuturkan, secara keseluruhan, dari pemeriksaan 87 entitas pelaporan, transparansi laporan keuangan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari jumlah K/L yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian menurun dari 65 k/l pada tahun sebelumnya, menjadi 62 k/l tahun ini. Sedangkan k/l yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan Tidak Memperikan Pendapat pada tahun ini masong-masibg sebanyak 18 dan 7 k/l.
TRI ARTINING PUTRI