TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan bongkar-muat atau transhipment di laut. Kelonggaran itu nanti hanya dikhususkan untuk kapal pengangkut ikan lokal atau supporting fishing vessel.
Aturan tersebut dibuat sebagai jawaban kepada pengusaha perikanan yang memprotes larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014.
“Kami masih menunggu instruksi dari Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti),” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji di kantornya, Kamis, 4 Juni 2015. Ia berjanji kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.
Narmoko menjelaskan aturan ini bisa berupa surat edaran atau peraturan menteri. Diharapkan, dengan diperbolehkannya kapal pengangkut beroperasi, dapat membantu pengusaha mendaratkan hasil tangkapan dengan cepat supaya mutu tidak berkurang.
Menurut dia, kelonggaran transhipment bagi kapal pengangkut ikan lokal diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, kapal pengangkut yang boleh melakukan bongkar-muat di laut adalah kapal buatan dalam negeri.
Selain itu, kapal pengangkut wajib menggunakan pengawas atau observer dari Kementerian Keluatan. Saat ini, Kementerian Kelautan baru memiliki 403 observer. “Jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai kebutuhan 800 observer,” ujar Narmoko.
Syarat lain, kapal pengangkut ini tidak boleh mematikan alat pengawas kapal (VMS). Setiap kapal pengangkut juga wajib dipasangi kamera pengawas (CCTV) agar semua pergerakan terpantau secara visual. Hal tersebut, kata Narmoko, untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan pelaku usaha. “Mereka ini banyak akalnya. Bisa saja ikannya langsung dibawa ke luar negeri,” tutur Narmoko.
Kementerian Kelautan juga akan membuat sistem pelaporan elektronik yang akan mendata hasil pendaratan ikan di pelabuhan. Sistem itu langsung terkoneksi ke pusat, sehingga perkembangan data ikan tangkap bisa terus dipantau.
Nantinya kapal pengangkut ini hanya boleh mendaratkan ikan di beberapa pelabuhan yang sudah ditetapkan. Salah satunya Pelabuhan Benoa, Bali, yang sudah ada enumerator atau petugas pencatat.
DEVY ERNIS