Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Akan Longgarkan Bongkar-Muat Secara Terbatas

image-gnews
Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015. Inayah Azmi Atifah/Pacific Press/LightRocket via Getty Images
Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015. Inayah Azmi Atifah/Pacific Press/LightRocket via Getty Images
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan bongkar-muat atau transhipment di laut. Kelonggaran itu nanti hanya dikhususkan untuk kapal pengangkut ikan lokal atau supporting fishing vessel.

Aturan tersebut dibuat sebagai jawaban kepada pengusaha perikanan yang memprotes larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti),” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji di kantornya, Kamis, 4 Juni 2015. Ia berjanji kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.

Narmoko menjelaskan aturan ini bisa berupa surat edaran atau peraturan menteri. Diharapkan, dengan diperbolehkannya kapal pengangkut beroperasi, dapat membantu pengusaha mendaratkan hasil tangkapan dengan cepat supaya mutu tidak berkurang. 

Menurut dia, kelonggaran transhipment bagi kapal pengangkut ikan lokal diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, kapal pengangkut yang boleh melakukan bongkar-muat di laut adalah kapal buatan dalam negeri.

Selain itu, kapal pengangkut wajib menggunakan pengawas atau observer dari Kementerian Keluatan. Saat ini, Kementerian Kelautan baru memiliki 403 observer. “Jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai kebutuhan 800 observer,” ujar Narmoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat lain, kapal pengangkut ini tidak boleh mematikan alat pengawas kapal (VMS). Setiap kapal pengangkut juga wajib dipasangi kamera pengawas (CCTV) agar semua pergerakan terpantau secara visual. Hal tersebut, kata Narmoko, untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan pelaku usaha. “Mereka ini banyak akalnya. Bisa saja ikannya langsung dibawa ke luar negeri,” tutur Narmoko.

Kementerian Kelautan juga akan membuat sistem pelaporan elektronik yang akan mendata hasil pendaratan ikan di pelabuhan. Sistem itu langsung terkoneksi ke pusat, sehingga perkembangan data ikan tangkap bisa terus dipantau.

Nantinya kapal pengangkut ini hanya boleh mendaratkan ikan di beberapa pelabuhan yang sudah ditetapkan. Salah satunya Pelabuhan Benoa, Bali, yang sudah ada enumerator atau petugas pencatat.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

11 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

25 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

51 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

54 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.