TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Praswtowo, mendukung rencana Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan para calon kepala daerah mengutarakan visi-misi pajaknya saat kampanye. Menurut Yustinus, persyaratan tersebut dapat menjaring kompetensi para calon kepala daerah.
"Saya rasa pemahaman pajak daerah itu penting dimiliki oleh para pemimpin daerah," ujar Yustinus ketika dihubungi, Jumat, 29 Mei 2015.
Kata Yustinus, musababnya, para calon kepala daerah (kada), biasanya tak memiliki banyak pengetahuan ihwal pajak. Pun, Presiden Joko Widodo sebelum maju menjadi calon presiden diyakini tak mengetahui banyak hal ihwal pajak.
"Jadi ini bisa mendorong para calon kada untuk membekali dirinya atau untuk memiliki tim yang bagus," kata Yustinus.
Namun, secara umum, dirinya berpesan agar Ditjen Pajak Pusat dan KPU dapat berkomunikasi dengan baik bersama pemerintah daerah. Pasalnya, banyak pajak-pajak di daerah yang bukan kewenangan Ditjen Pajak Pusat.
Selai itu, Yustinus sangat mendukung ihwal kewajiban para calon kada untuk menyertakan informasi pelunasan pajak pribadi (tax clearence) sebelum maju sebagai kada. Adanya pelunasan pajak pribadi menjadi patokan para calon kada untuk membuktikan bila diri mereka bersih dan taat.
Dengan pengetahuan dan pemaparan pajak yang disuarakan saat kampanye nanti, juga dipercaya bisa digunakan rakyat untuk menagih janji-janji kampanye.
"Orang bisa nagih, dan para konsultan pajak akan ramai," ujar Yustinus bergurau.
ANDI RUSLI