TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang akan menjadi payung hukum pengumpulan dana perkebunan kelapa sawit (CPO supporting fund). "Sudah ditandatangani, tinggal tunggu peraturan menteri," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Rida Mulyana saat ditemui di kantor pusat Perusahaan Listrik Negara, Jakarta, 28 Mei 2015.
Rida menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang penghimpunan dana perkebunan telah diteken pada 18 Mei 2015. Selanjutnya, peraturan presiden tentang penghimpunan dan pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit menyusul disahkan pada 25 Mei 2015.
Tapi, kata Rida, implementasi program pemungutan CPO fund dan mandatori biodiesel 15 persen masih harus menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai harga indeks pasar. Patokan itulah yang akan digunakan Pertamina untuk melakukan pengadaan biodiesel sebagai campuran solar.
Satu beleid lain yang masih ditunggu adalah peraturan Menteri Keuangan mengenai pembentukan badan layanan umum (BLU) sebagai pengelola dan besaran tarif CPO fund. Rencananya, BLU diisi perwakilan pemerintah dan pengusaha. "Targetnya, awal Juni sudah jadi semua," kata Rida.
CPO supporting fund adalah dana yang dikumpulkan untuk menutup biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati ke dalam solar yang berlaku 1 April 2015. Nilai pungutannya US$ 50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah dan US$ 30 per ton untuk ekspor olein.
Angka patokan ini berlaku sebagai pengganti bea keluar saat harga CPO di bawah US$ 750 per ton. Sedangkan bila harga minyak sawit sudah di atas US$ 750, CPO supporting fund diambil dari bea keluar.
PINGIT ARIA